Sistim Proporsional Terbuka atau Tertutup Pada Pemilu 2024
OPINI– Dinamika sistem Pemilu yang akan diterapkan dalam Pemilu tahun 2024 semakin ramai diperbincangkan dan diperdebatkan, seiring dengan adanya gugatan uji materi undang-undang yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa unsur masyarakat dengan menggugat atau menguji pasal 168 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Melihat situasi ini, beberapa partai politik yang saat ini duduk diparlemen menyusun sebuah kekuatan dan bersatu untuk menolak jika Pemilu Tahun 2024 di kembalikan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup, namun masih ada juga partai politik yang mendukung apabila hal tersebut dilakukan.
Partai Politik yang saat ini telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 mestinya sudah harus melakukan konsolidasi sampai dengan tingkatan akar rumput, namun hal tersebut belum maksimal dilaksanakan, padahal sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, tahapan pencalonan anggota legislatif akan dimulai pada bulan april tahun 2023.
Sistem Pemilu yang selalu berubah ubah dapat mempengaruhi suksesnya penyelenggaraan pemilu, terkhusus pada partisipasi masyarakat baik yang akan menjadi peserta pemilu (caleg) maupun hanya sebagai pemilih. Hal ini tercermin dari opini publik yang berkembang, dimana mereka-mereka yang sebelumnya berniat untuk menjadi calon anggota legislatif saat ini mulai perlahan-lahan dan berpikir untuk melangkah lebih jauh dikarenakan adanya gugatan pasal tersebut karena pada saat ini belum diketahui apakah sistem yang akan digunakan proporsional tertutup atau proporsional terbuka, begitu pula dengan masyarakat yang akan memilih jika sistem pemilu dikembalikan pada sistem proporsional tertutup maka dapat dipastikan partisipasi pemilih dalam pemilu tahun 2024 akan menurun karena mereka tidak mengetahui siapa calon yang telah mereka pilih.
Berpijak pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dengan 5 (lima) surat suara dan menggunakan sistem proporsional terbuka, apabila diambil dari sisi partisipasi pemilih penyelenggaraan pemilu 2019 sudah dapat disimpulkan sukses karena angka partisipasi pemilih pada pemilu legislatif mencapai angka 81,69 persen. Yang menjadi pertanyaan apakah pemilu 2024 apabila dilakukan dengan sistem proporsional tertutup dapat mencapai atau melampaui angka partisipasi pemilih pada pemilu legislatif tahun 2019? mengingat jumlah surat suara yang digunakan pada pemilu tahun 2024 sama dengan pemilu tahun 2019 yakni 5 (lima) surat suara.
Walaupun saat ini publik dan partai politik peserta pemilu masih banyak yang mengharapkan bahwa pemilu tahun 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka dan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi mengenai pasal 168 ayat (2) dimaksud, namun semua pihak harus tetap menunggu dan bersabar sebab hal tersebut masih berproses. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka apapun putusannya apakah menggunakan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka, masyarakat Indonesia harus menerima dan menjalankannya, sebab putusan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang dan dikaji secara mendalam yang pada hakikatnya semua untuk kepentingan bangsa dan negara.
Oleh : La Miri (Ketua PPK Kecamatan Lasalepa Kab. Muna dalam Pemilu Serentak Tahun 2019)