3 Pria Mabuk yang Rusak Kantor Polsek di Muna, Ditangkap
Sultra Klik – Polisi menangkap tiga pria atas kasus perusakan kantor Polseksubsektor Polsek Kabawo di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi kini mendalami apa motif pelaku melakukan perusakan.
“Setelah mengumpulkan identitas pelaku, langsung kami lakukan penangkapan ketiganya,” kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Kamis (10/3/2022).
Ketiga pelaku berinisial LK (33), JN (16) dan MF (16) melakukan perusakan kantor polisi pada Minggu (6/3) lalu. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (8/3).
Menurut Astaman, ketiga pelaku awalnya sedang mabuk bersama kemudian bergegas ke kantor Polseksubsektor Polsek Kabawo. Sebelum melakukan perusakan, pelaku MF mematikan lampu kantor Polsubsektor terlebih dahulu lalu menghancurkan kaca-kaca jendela Polsubsektor menggunakan kayu.
“Ketiganya menghancurkan 6 jendela kaca kantor Polsubsektor dan langsung kabur usai melakukan perusakan,” paparnya.
Astaman mengatakan para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti perusakan dengan membuang kayu yang digunakan menghancurkan kaca. Namun, polisi menemukan barang bukti yang dibuang itu di Kantor Camat Kontukowuna.
Polisi kini terus mendalami motif ketiganya melakukan perusakan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : detik.com