Gunakan Senjata Rakitan Berburu Babi di Bombana, Pria Asal Muna Diciduk Polisi
Bombana, SultraKlik.com– Seorang pria, Halik (30) asal Kabupaten Muna di ringkus anggota Polres Bombana. Halik diduga membawa Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras panjang saat perjalanan hendak berburu babi di Kabaena.
Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah mengungkapkan penangkapan terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu, pukul 21.00 WITa.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / XII / 2022 / Sultra / Res. Bombana / Sek. Kabaena, tanggal 26 Desember 2022, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 03 / XII / 2022 / Reskrim, tanggal 27 Desember 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik / 55 / XII / RES.1.17. / 2022, tanggal 31 Desember 2022
“Terduga pelaku yang hendak berburu babi dengan menumpangi sebuah mobil di jalan antara Desa Tedubara – Desa Lamonggi Kecamatan Kabaena Utara, Bombana, Sultra, diberhentikan oleh petugas keamaanan,”bebernya kepada awak media dalam press releasnya, Senin 6 Februari 2023.
Saat penggeledahan kata perwira menengah (Pamen) di Polres Bombana itu menyebut, pihaknya menemukan senjata api rakitan laras panjang,”selain itu terdapat 44 butir amunisi yang ditemukan di kantong celana pelaku dan di dalam boks tas pinggang warna merah,”ungkapnya.
Usai penggeledahan, tak butuh waktu lama pelaku dan juga ketiga rekannya inisial PD ,GS, PSM, digelandang ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Terduga pelaku diancam Pasal 1 Ayat (1) No. 12 / Drt / LN No.78 / Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakita laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang.(rls)