Beraktifitas Tanpa RKAB dan Gunakan Jalan Umum, AMPUH Sultra Desak Polda Proses PT ST Nickel
foto: Aktifitas Perusahaan PT TS Nikel di Konawe/istimewa
Bombana, SultraKlik.com– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut aktivitas pertambangan (Hauling) PT. ST Nickel di kabupaten Konawe, Sultra tak mematuhi aturan atau melanggar hukum.
Dimana PT. ST Nickel diduga tak mengantongi izin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Bahkan dalam aktifitasnya, perusahaan tambang tersebut juga menggunakan jalan umum sebagai haulling road (Jalan Hauling).
“ini jelas pelanggaran kalau dari kacamata penilaian kami, sebab PT. ST Nickel tidak boleh menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaannya,” terang Hendro Nilopo selaku Direktur Ampuh Sultra. Senin, 10 April 2023.“
Dijabarkannya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hendro Nilopo mengatakan, PT ST Nickel benar-benar memaksakan untuk menambang tanpa RKAB, konsenkuensi dari aktifitas yang diduga ilegal aktifity itu adalah pidana penjara yang menanti. Selain itu juga dapat dilakukan pencabutan IUP sebagai sanksi administrasi.
“Olehnya itu, kami minta pihak Polda Sultra untuk segera memproses PT ST Nickel,”tegas Hendro Meminta.
Senada Iksan Saranani selaku Aktivis Konawe. Ia sepakat dengan sikap Ampuh Sultra untuk membongkar kasus mafia tambang yang ada di daerah Kabupaten Konawe.
“Kita tidak bisa membiarkan ada oknum mafia tambang di daerah Konawe yang kita cintai, kita tidak anti terhadap perusahaan yang ingin berinvestasi, tapi kami sangat sensitif bila ada Oknum Penambang yang abai terhadap aturan atau regulasi. Tentu dari itu, saya sepakat bila perusahaan ini segera dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum), dan saya pastikan akan kawal ini masalah,” ujarnya.
Lanjit Iksan mengatakan, pihak kepolisian Sultra (Polda Sultra), harusnya tak menutup mata atas dugaan pelanggaran kasus penambangan tersebut yang menurutnya sudah terang-terangan berada didepan mata.
“Sejati hukum harus di tegakkan Tanpa tembang pilih,” tegas Iksan
Dikesempatan yang sama, Politisi muda ini berharap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara untuk segera mengambil sikap tegas termasuk menghentikan aktivitas PT TS Nichel di bumi Konawe.
“Khususnya pemerintah yang menangani bagian perijinan penertiban ijin RKAB, untuk memberikan sanksi berat kepada pihak perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan Tampa memiliki ijin, bukan sja hanya di daerah Konawe, tapi umumnya di Sultra,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, tim jurnaltoday.com masih terus melakukan upaya konfirmasi terhadap PT TS Nichel.(adm)