Cetak Puluhan Guru Penggerak, Pemkab Harap Dapat Menjawab Tantangan Pendidikan Modern di Kabupaten Bombana
Sultraklik.com, Bombana – Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi yang pesat, dunia pendidikan menghadapi tantangan besar. Guru tidak hanya dituntut untuk mengajar, tetapi juga menjadi motor perubahan di sekolah dan masyarakat.Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Maulid.
Maulid mengatakan untuk menjawab tantangan ini, dengan hadirnya program Guru Penggerak, yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) sebagai wadah bagi guru untuk berinovasi dan berkontribusi lebih dalam dunia pendidikan.
“Saat ini kita sudah menamatkan 5 Angkatan, mulai dari Angkatan IV, VII, IX, X, XI sudah lima angkatan yang mengikuti Diklat, sejak diterbitkannya aturan guru penggerak,”ungkapnya.
Ia mengatakan di Kabupaten Bombana sendiri kurang lebih sudah menamatkan 77 orang. Puluhan guru penggerak ini sudah mengikuti Pendidikan dan latihan.
Mereka dilatih bagaimana transformasi Pendidikan Melalui Inovasi. Salah satu inovasi yang dihasilkan para Guru Penggerak adalah pendekatan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning). Dengan metode ini, siswa diajak untuk belajar melalui pengalaman nyata, seperti mengelola proyek lingkungan, menciptakan karya seni, hingga merancang teknologi sederhana.
Selain itu kata kata mantan Sekcam Kabaena Timur ini Guru Penggerak dituntut bagaimana cara mengintegrasikan pembelajaran berbasis teknologi digital dengan materi lokal untuk meningkatkan minat belajar siswa.
Guru Penggerak juga harus mampu berinovasi dalam pemanfaatan sumber daya lokal. Di Wonua Bombana, banyak hal yang bisa dilakukan untuk menarik minat siswa. Karya ini tidak hanya meningkatkan kreativitas siswa, tetapi juga mengajarkan pentingnya keberlanjutan lingkungan.
Guru penggerak juga menjadi salahsatu persyaratan utama untuk menjadi kepala sekolah, sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Ia hanya saat ini, sudah ada beberapa dari mereka kami sudah mengangkat menjadi pelaksana kepala sekolah, bahkan kepala sekolah, karena itu dia, untuk jadi kepala sekola salahsatu syaratnya sudah mengikuti pendIdikan dan pelatihan guru penggerak,”ungkapnya.
Ia berharap dengan kehadiran Guru Penggerak, mimpi Indonesia menjadi negara dengan sumber daya manusia unggul semakin mendekati kenyataan khususnya di Wonua Bombana.
“Mari kita dukung langkah para Guru Penggerak dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak bangsa,”pungkasnya (ADV)