Desa Puununu Kabaena Selatan Salur BLT DD 2022 Triwulan II

SultraKlik(SK), Bombana– Sebanyak 112 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tahap triwulan II tahun 2022 di gedung serbaguna, Desa Puununu, Kec. Kabaena Selatan, Senin 27 Juni 2022.
Penyaluran bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa yang didampingi oleh perwakilan BPD, Pendampingan Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Kepala desa PuuNunu, La Ode Syamsul Bahri dalam sambutannya mengatakan penyaluran BLT-DD triwulan kedua ini merupakan lanjutan dari tahap triwulan pertama yang sebelum telah disalurkan.
Baca Juga: Desa Batuawu Fokus Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi
Kata dia, sebanyak 112 nama penerima manfaat yang telah ditetapkan sudah melalui tahap verifikasi ulang melalui musyawarah desa khusus yang digelar oleh BPD Puununu.
“Semua sudah melalui mekanisme tahapan penyaluran, jadi semua sesuai dengan kriteria penerima yang ditentukan oleh pemerintah,”tuturnya.
Keluarga penerima manfaat menerima bantuan sebanyak Rp900.000 selama bulan April hingga Juni dengan kalkulasi Rp300.000/ bulannya
Dengan porsi yang sudah disalurkan tersebut kata Samsul, diharapkan dapat meminimalisir dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya,”imbuhnya.
Tenaga Pendamping Desa Batuawu, Asusi menambahkan, BLT yang bersumber dari Dana Desa merupakan program skala prioritas pemerintah guna Pemulihan Ekonomi Nasional disegala aspek akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tafdil Lantik PPPK Bombana, 118 Pegawai Terima SK
Dijelaskannya, didalam Peraturan presiden No. 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran 2022 ini. BLT-DD diporsikan sebanyak 40 persen. Dimana, hampir memangkas setengah PAGU Anggaran DD yang ada.
Juga, peneriman BLT DD harus memenuhi setidaknya salahsatu dari 6 kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(Permenkeu) No. 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bombana Iskandar Gelar Reses di Kabaena Selatan
“Jadi, didalam aturan itu, KPM Penerima BLT-DD ini menyasar Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, keluarga yang Kehilangan mata pencaharian, Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima Jaring pengaman sosial lainnya (PKH, BPNT, dll) yang terhenti baik dari APBN dan APBD, Keluarga miskin terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan serta Rumah tangga dengan ART tunggal/lansia,”bebernya.
Penulis: Agus S