Diberhentikan Dari Keanggotaan PPP, Amiadin Tempuh Jalur Hukum
Foto: Kuasa Hukum Amiadin, Isdiman Izhar (Istimewa)
Sultraklik.com, Bombana- Anggota DPRD Bombana Empat Periode, Amiadin telah menerima Surat Keputusan DPP-PPP tentang pemberhentian dirinya dari keanggotaan PPP. Surat Keputusan tersebut tengah menjadi pembicaraan hangat ditubuh elit partai berlambang Ka’bah di Bombana. Terlebih lagi, Kader terbaik PPP itu direkomendasikan untuk diganti atau PAW.
Latar persoalan yang menenggarai pemberhentian dan pergantian Amiadin sebagai kader dan anggota DPRD Kabupaten Bombana, karena dituding melanggar AD/ART PPP maupun peraturan perundang undangan yang berlaku.
Melalui kuasa hukumnya, Isdiman Azhar tampak keberatan terkait pemberhentian kliennya itu. Isdiman mengatakan SK pemberhentian keanggotaan dan rekomendasi PAW terhadap kliennya Amiadin kelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR, DPRD Kab/kota pada pasal 100 huruf (b), Pasal 104 dan pasal 105 ayat 1.
Amiadin tidak pernah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan putusan badan kehormatan DPRD kabupaten Bombana,”Kemudian Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan AD/ART, peraturan Organisasi PPP maupun terbitnya surat Putusan Mahkamah Partai PPP yang berkekuatan hukum tetap,”bebernya Isdiman kepada awak media, Rabu (17/1/2024).
“Jadi sebagai warga negara yang baik perlu menghormati aturan perundangan-undangan yang berlaku, taat asas dan patuh metodologi. Kami menduga Surat Keputusan tersebut melanggar Asas Kepastian hukum, asas Profesionalitas, Asas Kecermatan dan Akuntabilitas,”kata Isdiman
Menurut Isdiman, pemberhentian Amiadin dari keanggotaan PPP dan persetujuan PAW kliennya telah melanggar AD/ART PPP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, akibatnya surat-surat yang terbit setelahnya akan batal secara hukum.
Olehnya itu, selaku kuasa Hukum, Izhar berharap agar pihak-pihak dan instansi terkait khususnya Pimpinan DPRD Kabupaten Bombana menghormati langkah dan upaya hukum yang ditempuh.”saudara Amiadin mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.
Diketahui, SK DPP-PPP tertanggal 3 November 2023, SK tersebut tentang pemberhentian Amiadin dari keanggotaan PPP. Menyusul Surat DPW bernomor 2322/IN/DPW/XII/2023 tentang Instruksi agar dilakukan penggantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, surat DPC PPP nomor: 111/EX/DPC/BBN/XII/2023 perihal rekomendasi PAW terhadap Amiadin tertanggal 19 November 2023. Amiadin, dituding melanggar AD/ART PPP maupun peraturan perundang undangan yang berlaku.