Diberhentikan Tidak Prosedural, Perades di Muna Menggugat
Ketua PPDI Muna La Miri
Muna, SultraKlik.com– Imbas pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna saat ini belum juga meredah, bahkan hingga saat ini beberapa kepala desa terpilih secara sewenang-wenang melakukan pemberhentian perangkat desa. Padahal pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara tidak prosedural.
Perangkat desa yang diberhentikan dari beberapa desa itu saat ini sudah mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari.
Dalam keterangannya Ketua PPDI Muna La Miri, mengatakan bahwa gugatan hukum yang dilakukan teman-teman perangkat desa atas keputusan kepala desa terkait pemberhentian perangkat desa itu disebabkan karena upaya mediasi yang dIlakukan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna sudah tidak menemui titik terang. Namun demikian hal ini bukan sebagai bentuk perlawanan perangkat desa terhadap kepala desa melainkan upaya perangkat desa dalam mencari keadilan.
“Hal ini dilakukan oleh teman-teman perades karena mediasi oleh pihak DPMD sudah tdk menemui titik terang, bahkan surat teguran dari Bupati Muna sudah tidak diindahkan lagi para kepala desa yang melakukan pergantian perades. Tapi ini bukan bentuk perlawanan perades terhadap kepala desa melainkan upaya mencari keadilan,” kata La Miri melalui pres rilis, Kamis (27/04).
Perades yang melakukan gugatan tersebut berasal dari 4 desa yang ada di Kabupaten Muna. Organisasi persatuan perangkat desa yang ada di kabupaten muna itu juga telah menunjuk advokat untuk mendampingi para perangkat desa yang melakukan gugatan hukum.
“Untuk teman-teman perades yang melakukan gugatan itu dari 4 desa, cuman kita tidak bisa menyebutkan dari desa mana saja. Kemudian kita di PPDI juga telah menunjuk advokat sebagai kuasa hukum daripda teman-teman perades ini,” jelasnya.
Ketua PPDI Muna juga itu mengatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan solidaritas antar perangkat desa yang ada di Kabupaten Muna.
“Ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab kami di PPDI dan ini merupakan solidaritas para perangkat desa di Kabupaten Muna,” ungkapnya.
Mengenai masalah waktu pendaftaran gugatan tersebut, Ketua PPDI Muna itu menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang akan mendampingi para perangkat desa di PTUN nanti.
“Untuk waktu pendaftaran gugatannya itu sepenuhnya kita serahkan ke kuasa hukum namun yang jelasnya akan dilakukan secepatnya,” tutupnya.
Laporan: B