Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Kontraktor Pelabuhan Paria Dijemput Paksa Kejari Bombana
Bombana, SultraKlik.com-– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Sulawesi Tenggara telah menahan AA (Inisial) kotraktor proyek penimbunan pelabuhan Paria, Desa Matirrowalie, Kecamatan Poleang. Tersangka AA dijemput paksa oleh Kejari karena diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“AA adalah pelaksana pekerjaan dan pengendali perusahaan dalam proyek pembangunan pelabuhan Paria tahap 2 tahun anggaran 2020 lalu,”Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Horas Erwin Siregar, kepada media, Selasa 29 November 2022.
Ia mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan, apalagi tersangka AA tak kooperatif saat pemanggilan sebanyak 6 kali hingga dilakukan penjemputan paksa dikediamannya didesa Tepo, kecamatan Poleang Timur oleh Kejari Bombana.
“Untuk kepentingan penyidikan AA ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Kendari, ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember tahun 2022,”Kata Kasi Intel Horas Erwin Siregar.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Paria tahap 2 tahun anggaran 2020 lalu, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 217.333.361.76.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(adm)