Kenalan di Facebook, Remaja Bau Bau Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
SultraKlik(SK), BauBau– Seorang remaja usia 19 tahun yang berinisial MA di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega cabuli anak dibawah umur 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Dilansir Rubriksultra, Peristiwa malang itu terjadi sesaat setelah keduannya kenalan melalui aplikasi chat Media Sosial (MedSos) facebook.
Baca Juga: Alami Ganguan Jiwa, Pemuda Konsel Bunuh Ibu Kandungnya
Kepala Kepolisian Resort Kota Bau Bau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan kejadian keji tersebut bermula saat pelaku kerap mengomentari status korban melalui aplikasi chatting yang terdapat di facebook.
“Pada minggu 3 April 2022, Sekira Pukul 20.30 WITa pelaku komentari status korban. Nah, Awal situlah korban dan pelaku melakukan chatting,”kata AKBP Erwin P saat konfrensi pers di Polres Baubau, Selasa 12 April 2022.
Baca Juga: Petugas Cleaning Service Puskesmas di Bombana Temukan Mayat Diruang IGD
Namun tak berselang lama, keesokan harinya 4 April 2022, pelaku kembali lancarkan aksinya dengan melakukan komunikasi dua arah melalui aplikasi chatting dengan mengajak korban untuk bertemu.
Korbanpun termakan rayuan pelaku dengan mengiyakan ajakan pelaku tersebut.
Setelah ketemu dan jalan berbarengan berdua, saat itu pula muncul niat jahat pelaku untuk melakukan aksi kejinya kepada korban dengan membawa korban di salahsatu kos.
Saat itu, korban sempat menolak dan melawan atas ajakan pelaku. Namun korban tak berdaya akibat paksaan pelaku.
Baca Juga: Polres Bombana Bekuk Dua Pemuda Didepan SPBU Lameroro
Atas laporan orang tua korban tentang tindak pidana pencabulan. Pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dengan menangkap pelaku.
“Atas laporan orangtua korban sorenya pukul 16.00 Wita, pelaku berhasil kami tangkap,”ungkapnya.
Selain itu, Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota BauBau agar secepatnya diberikan penanganan trauma healing atau proses pemulihan emosi korban terhadap pelecehan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(**)