Lantik 109 Kades Terpilih, Bupati Tafdil Tegaskan Jangan Ada Pemberhentian Aparat Desa
Sultraklik(SK), Bombana-– Bupati Bombana H. Tafdil tegas mengatakan tak ada pemberhentian aparat atau perangkat desa yang tidak sesuai prosedur oleh Kepala Desa yang telah Dilantik saat ini.
Hal ini disampaikan saat pelantikan dan pengambilan sumpah 109 kepala desa terpilih di pelataran MTQ, Kecamatan Rumbia, Bombana, 14 April 2022.
Baca Juga: Gelar Demo Depan PMD, Massa Minta Kejelasan Nasib Cakades Mapila, PPTK: Itu Ranah Bupati, Bukan Kami
“Saya ingatkan kepada kepala desa yang baru dilantik, jangan program pertama yang dilakukan adalah mengganti aparat atau perangkat desa,”tegas Tafdil
Dikatakan, pergantian aparat desa harus sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 83 tahun 2014 dan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Baca Juga: Kades Terpilih Pilkades Serentak di Bombana Segera Dilantik
“Perangkat desa dapat diganti kalau, yang pertama meninggal dunia, Kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan, ditambah lagi, perangkat desa saat ini sudah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).,”jelasnya.
Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional meminta kepada kepala desa yang baru dilantik untuk segera menyusun RPJMDes yang memuat visi misi tujuan strategis kebijakan yang sudah dijanjikan kepada masyarakat waktu kampanye.
“Ha itu mesti cepat direalisasikan, janji politiknya,”bebernya.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair, Berikut Jadwal Penyaluran di Wilayah Kabaena.
Tafdil berharap agar kepala desa yang telah dilantik bisa menjaga wibawa di masyarakat dan bisa memegang amanah dalam memimpin.
“serta di ingatkan pula, agar kades baru harus mempelajari regulasi baru tentang pemerintahan desa,”pungkasnya
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai kepala desa dirangkaikan dengan pengukuhan Ketua TP-PKK tingkat Desa oleh Ketua TP-PKK Kabupaten, Hj. Andi Nirwana Sebbu.
Peliput: Agus