Panwaslu Kecamatan Kabaena Buka Perekrutan PTPS, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Sultraklik.com, Politik – Hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah tahun 2024 semakin dekat. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilukada Bombana mulai merekrut calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Rekrutmen PTPS ini mulai dibuka pendaftaran hari ini 12 September – 28 September 2024,”ungkap Ketua Panwascam Kabaena, Rasman, Kamis (12/09/2024).
Rasman juga mengatakan tahapan rekrutmen pengawas TPS akan mencakup pendaftaran dan penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas, hingga tes wawancara. Apabila ada TPS yang belum terisi pengawas selama 16 hari yakni mulai tanggal 5 sampai 20 November 2024 maka akan dilakukan perpanjangan rekrutmen.
“Kalau belum terisi, maka akan dilakukan perpanjangan rekrutmen selama 4 hari mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam juknis, yakni tanggal 1-10 Oktober, “bebernya.
Usai perpanjangan rekrutmen maka dilanjutkan dengan tes wawancara ditanggal 12-22 Oktober. Sedangkan untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 23-25 Oktober 2024, dan pelantikan akan dilaksanakan pada 3-4 November, untuk tes waw 2024.
Adapun persyarat Pendaftaran bagi calon peserta sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(ADM)