Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Jatuh 29 April 2022

SultraKlik(SK)-– Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April 2022 mendatang. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Kades Terpilih Pilkades Serentak di Bombana Segera Dilantik
Cuti bersama bakal dimulai tanggal 29 April hingga 4-6 Mei 2022 mendatang. Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.
Baca Juga: Komnas HAM Janji Dukung Uji Materi UU Otsus di MK
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai.(adm)