Pemkab Bombana Raih Predikat “B” Evaluasi AKIP 2024, Bukti Kinerja Pemerintahan Semakin Baik!

Sultraklik.com, Bombana- Pemerintah Kabupaten Bombana raih predikat “B” atau Cukup Baik atas hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB RI). Berdasarkan hasil evaluasi AKIP tahunan itu, Bombana memperoleh predikat “B” dengan nilai SAKIP 67,76.
Hasil predikat tersebut membuat Penjabat Bupati Bombana Edy Suharmanto berpandangan bahwa Evaluasi AKIP masih perlu ditingkatkan lagi walaupun sampai saat ini belum ada kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang memperoleh predikat “BB”atau Baik bahkan mendekati predikat “A” Sangat Baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pj Edy Suharmanto perlu membuat komitmen bersama Perangkat Daerah baik itu pimpinan JPTP dan juga seluruh Camat dalam menjalankan program kerja. Komitmen tersebut tertuang dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja bersama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
“Kita tidak hanya melaksanakan seremonial penandatangan perjanjian kinerja ini, namun juga perlu mengawal capaian kinerja utama yang ditetapkan setiap tahunnya. Tujuannya agar seluruh terget kinerja organisasi dapat terpunuhi sehingga dapat mendongkrak kinerja pemerintah daerah,”kata Edy Suharmanto dalam sambutannya pada kegiatan seremonial Penandatanganan Perjanjian Kinerja bersama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, bertempat di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Senin (3/2/2025).
Edy berujar penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud komitmen bersama dalam menjalankan pemerintahan yang profesional, efektif, dan efisien. Dengan fondasi tersebut dirinya berharap setiap OPD, staf ahli, asisten, dan camat dapat bekerja dengan penuh dedikasi demi kemajuan Kabupaten Bombana kedepannya.
Diakhir kegiatan, Edy mengingatkan untuk segera menerapkan perjanjian kinerja yang sudah disepakati tersebut,”kepada seluruh pejabat struktural di perangkat daerah dan unit kerja masing-masing, untuk segera mensinkronisasikan perjanjian kinerja ini ke dalam e-kinerja pimpinan hingga staf, sehingga capaian kinerja tersebut dapat terukur hingga ke level individu,”ujarnya pula.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala OPD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta Camat se-Kabupaten Bombana. Masing-masing pihak menandatangani perjanjian kinerja sebagai bentuk kesiapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka pada tahun 2025.
“Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bombana semakin solid dalam menjalankan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan,”pungkasnnya.
Apa itu AKIP?
AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah sistem yang digunakan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya secara akuntabel sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. AKIP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah bekerja secara efektif, efisien, dan transparan dalam mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan publik.
Tujuan AKIP
1. Meningkatkan Akuntabilitas Pemerintah – Memastikan bahwa instansi pemerintah bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil kinerjanya.
2. Mendorong Pemerintahan Berbasis Kinerja – Fokus pada pencapaian hasil (outcome) bukan hanya sekadar menjalankan program.
3. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi – Mendorong instansi pemerintah untuk menggunakan sumber daya secara optimal.
4. Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan – Memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Komponen Penilaian AKIP
Komponen-komponen apa saja dalam penilaian AKIP. AKIP dinilai berdasarkan beberapa aspek, antara lain:
1. Perencanaan Kinerja – Seberapa baik instansi menyusun rencana strategis dan indikator kinerja.
2. Pengukuran Kinerja – Sejauh mana instansi mengukur dan mengevaluasi pencapaian kinerja mereka.
3. Pelaporan Kinerja – Kualitas laporan kinerja yang disampaikan kepada publik dan pemerintah pusat.
4. Evaluasi Kinerja – Bagaimana instansi menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan kebijakan dan program.
5. Capaian Kinerja – Hasil yang dicapai dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.
Kategori Penilaian AKIP
Penilaian AKIP diberikan dalam bentuk nilai dan predikat sebagai berikut:
AA (90-100): Sangat Memuaskan
A (80-90): Memuaskan
BB (70-80): Sangat Baik
B (60-70): Baik
CC (50-60): Kurang
C (30-50): Sangat Kurang
D (0-30): Tidak Memuaskan
AKIP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bagian darievaluasi kinerja instansi pemerintah pusat dan daerah.