Pemkab Bombana Usulkan Lima Raperda Ke DPRD
Sultraklik.com,Bombana– Pemerintah Kabupaten Bombana usulkan lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana. Usulan itu dibacakan oleh PJ Bupati Bombana Burhanuddin, melalui Sekretaris Daerah Kab Bombana, Man Arfa pada kegiatan Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Bombana terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022 dan Pidato Pengantar Bupati Bomban terhadap Rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD Kabupaten Bombana Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Bombana, Senin(12/6/2023).
Raperda yang di usulkan itu merupakan Draft produk hukum untuk dibahas dan disahkan. Pj Bupati Bombana Burhanuddin melalui Sekda Bombana Man Arfa dalam sambutannya mengungkapkan pengajuan Raperda yang dilakukan oleh pemerintah merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dijelaskan pula hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat berpengaruh secara signifikan dengan implementasi kebijakan daerah sebagai produk hukum daerah.
“Untuk itu perintah daerah harus melakukan penyesuaian dan perubahan,” ungkapnya saat menyampaikan pidato pengantar Bupati Bombana terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna, 15 Juni 2023.
Lanjut Man Arfa, mengatakan pada pertengahan tahun 2023 ini, Pemkab Bombana bersama DPRD telah menyepakati 13 Raperda untuk dilakukan pembahasan yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2023.
“Diantarannya Raperda bersumber dari Pemkab dan 8 Raperda yang bersumber dari DPRD Bombana,” pungkasnya.
Adapun Raperda yang dibacakan oleh Man Arfa itu antara lain tentang rencana rata ruang wilayah Kabupaten Bombana tahun 2022-2042. Lanjut, usulan Raperda lainnya tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan limbah domestik, penyelenggaraan kearsipan serta perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana.(adv/Ags)