Pemkab Konsel Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Ini Besarannya
SultraKlik(SK), Konsel– Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah dibulan Ramadhan 1443 Hijriah/ tahun 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Konsel Nomor: 451.12/151 tahun 2022 tentang penetapan besarnya dan pendayagunaan zakat dalam wilayah Kabupaten Konsel tahun 2022.
Baca Juga: Ini Besaran Pembayaran Zakat Fitrah Bombana Tahun 2022
Keputusan tersebut ditetapkan 31 Maret 2022 lalu di Ibu kota Konsel, andoolo dan disahkan oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.
Dalam keputusan itu, Bupati Surunuddin memutuskan jenis dan besarnya yang berlaku di Konsel adalah jenis makanan pokok sebanyak 3,5 liter dengan kategory sebagai berikut:
Baca Juga: Remaja Konsel Dirikan Rumah Quran dan Sedekah
1. Bagi yang mengkonsumsi makanan pokok beras super dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp31.500 per jiwa.
2. Bagi yang mengkonsumsi makanan pokok beras medium maka jika diuangkan sebesar Rp28.000 per jiwa.
3. Bagi yang mengkonsumsi makanan pokok non beras maka diuangkan yakni sebesar 17.500 per jiwa.
Baca Juga: Kenalan di Facebook, Remaja Bau Bau Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
4. Untuk jenis zakat mal, infaq atau sedekah dikumpulkan dan digunakan sesuai syariat islam oleh UPZ desa/Kelurahan selanjutnya dilaporkan ke BAZNAS Kabupaten Konsel. Besaran zakat mal adalah 2.5%. Sedang, infaq dan shadaqah sesuai keikhlasan karena Allah tanpa ada paksaan.
Baca Juga: Kakek 93 Tahun Asal Konsel Ditemukan Sisa Kerangka
“Pendistribusian zakat fitrah selambat-lbatnya malam takbiran Idul Fitri 1443 H. Hasil pengumpulan dan pendistribusian harus dilaporkan secara tertulis oleh amil zakat kepada BAZNAS Konsel,”Demikian isi keputusan Bupati.
Laporan: Rizal Konsel