Penebangan Hutan Ilegal di Konawe Utara Terus Berulang, Perusahaan Tidak Mau Disalahkan
Sultra Klik – Perambahan hutan ilegal oleh perusahaan nakal di wilayah Konawe Utara sejak 2009, terus berlangsung hingga hari ini. Sebelumnya, PT TM sempat mendapat sorotan 2021 lalu setelah merambah hutan di wilayah pesisir.
Kali ini aksi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)) PT JAP menguak rentetan kasus kejahatan lingkungan yang selama ini tidak sampai ke pengadilan. Salah seorang direkturnya, RMY ditangkap usai melakukan penebangan hutan di wilayah Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
RMY bersama rekannya dinilai mengolah secara ilegal kawasan hutan produksi sekitar 2,8 hektare. Saat diperiksa, perusahaan tak memiliki IPPKH dan izin pengolahan kawasan hutan lainnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Doddy Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar rekan RMY. Menurutnya, aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak Mei 2021.
“Tim kami melakukan operasi lapangan pada Oktober 2021, kami mendapati mereka di lokasi,” ujar Doddy Kurniawan.
Doddy menyesalkan, aktivitas PT JAP ini sebenarnya sudah ditutup sejak September 2021. Namun, perusahaan tetap memaksa melakukan operasi.
“Kita amankan 3 unit dump truck, 3 unit alat berat, semua dipakai dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi surat-surat,” katanya.
Dia menyebut, tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022. Tersangka terancam pasal pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Selanjutnya, dikenai pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
Diketahui, RMY merupakan seorang pemuda kelahiran Surabaya, Jawa Timur. Menurut pengakuan pemuda berusia 27 tahun ini, ia sudah beberapa kali bolak-balik mengurus surat-surat di Sulawesi Tenggara
Sumber : liputan6.com