Perkara Gugatan Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Ulungkura Bombana Kalah di PTUN Kendari

Kendari, SultraKlik.com— Perkara gugatan 5 mantan Perangkat Desa Ulungkura yang diberhentikan oleh tergugat Kepala Desa Ulungkura di kabulkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Selasa, 17 Januari 2022.
Melalui press rilisnya, kuasa hukum penggugat, Masri Said dan Saddang Nur mengatakan amar putusan hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan tergugat. Bahkan dalam pokok sengketa itu, tergugat di minta mencabut keputusan tersebut.
“Dalam Pokok Sengketa mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022,” ujarnya
“Serta kami selaku Kuasa Hukum Penggugat, tentu kami bersyukur, berterimakasih dan mengapresiasi putusan hakim PTUN yang telah mengabulkan seluruh gugatan kami,” ucap Masri Said dari Kantor Hukum Masri Said,SH.,MH. & CO. Law Firm (MSC LAW FIRM).
Diketahui, pemberhentian perangkat desa itu tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022, tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana tertanggal 29 Juli 2022.
Gugatan iti didaftar di PTUN Kendari dengan Nomor register perkara : 75/G/2022/PTUN.Kdi. Para penggugat merupakan mantan perangkat Desa di masa Mantan Kades sebelumnya.
Kelima penggugat itu yakni Hasadin jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Ruslan dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Pembangunan, Admawas dengan Jabatan sebagai Kepala Dusun Benteng, Ismail dengan jabatan sebagai Kepala Dusun Ladahima.
Dalam putusan itu, Tergugat juga di wajibkan untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak hak para penggugat sebagai perangkat Desa Ulungkura pada posisi jabatan semula atau sejajar seta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.(adm)(adm)