Polda Sultra Tangkap 5 Pelaku Penebangan Liar Sindikat Antarprovinsi
Sultra Klik – Selama beberapa tahun terakhir, aksi penebangan liar (illegal logging) di wilayah Sulawesi Tenggara jarang mendapat tindakan hukum. Tercatat, polisi terakhir kali merilis pengungkapan kasus penebangan liar pada 2019.
Namun baru-baru ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, menangkap 5 pelaku penebangan liar di wilayah Sulawesi Tenggara. Mereka ditangkap di Konawe Utara, Kota Kendari dan Konawe Selatan.
Sebanyak 6 truk kayu rimba campuran dan jabon merah, berhasil digagalkan saat akan diselundupkan ke Provinsi Sulawesi Selatan. Jumlah keseluruhan tangkapan mencapai 50 kubik.
Kasubdit Tipidter Polda Sulawesi Tenggara AKBP Priyo Utomo menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum mencegat para pelaku. Mulai dari pemantauan di lokasi hingga mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Empat unit Tipidter, turun langsung mengejar para pelaku. Prosesnya memakan waktu, mulai dari pengintaian, hingga mengecek ke lokasi penebangan untuk menentukan apakah benar ini penebangan liar atau bukan,” jelas Priyo.
Priyo menyebut, polisi serius mengejar dan memberantas pelaku penebangan liar. Namun, lagi-lagi kondisi di lapangan, kadang menyulitkan kepolisian mengambil sikap.
“Biasa kami sudah dapat info, setelah kami cek, pelaku illegal logging kabur dengan barang bukti. Jadi, ketika dapat informasi, tantangannya harus dibuktikan di lapangan hingga ke bonggol bekas tebangnya agar pelaku tak bisa berkelit,” kata Priyo.
Sumber : liputan6.com