Polres Bombana Bekuk Dua Pemuda Didepan SPBU Lameroro
SuktraKlik.com, Rumbia- Kepolisian Resort Kabupaten Bombana, berhasil bekuk AS (29) dan FY (30) didepan SPBU Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sultra, Senin, 14 Maret 2022. Keduannya merupakan seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistyo melalui Kabag Humas Polres Bombana, IPDA Abdul Hakim mengungkapkan sekira pukul 14.50 WITa, bertempat di Jalan Poros Bombana-Kendari tepatnya di depan SPBU Lameroro, personil Sat. Resnarkoba polres Bombana mengamankan kedua pelaku.
Awalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Masyarakat. Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan mobil yang dikendarai kedua pelaku.
“Setelah dilakukan penghadangan dan pengeledahan kendaraan, ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabhu yang di simpan di dasbor mobil selanjutnya 2 orang laki-laki tersebut di lakukan interogasi dan salah satu dari orang tersebut yang bernama AS mengakui barang bukti tersebut,”bebernya.
Menurut penuturan terduga pelaku, barang tersebut ia dapatkan dari seorang teman yang tidak ia kenali.
“Barang yang ia ambil dari seseorang yang pelaku tidak kenali yang mana pelaku memanggil orang tersebut adalah Bro,”tuturnya.
Kini, Kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan beserta barang bukti. Keduannya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 132 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka dan BB, serta melakukan pengembangan terhadap Kasus yg terjadi, pemeriksaan saksi dan pelaku, serta membawa barang bukti Narkotika ke Labfor Makassar,”pungkasnya
Laporan : Agus