Polres Konsel Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara 2022

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo saat memimpin rapat panitia Penerimaan Polri tahun 2022, bertempat di ruang video conference (vicon)/riz
SultraKlik(SK), Konsel– Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Polres Konawe Selatan (Konsel) resmi membuka pendaftaraan penerimaan Polri 2022 jalur Bintara dan Taruna Akademi Polisi (Akpol). Terkait informasi pendaftaran, pelamar dapat mengakses situs resminnya di penerimaan.polri.go.id
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo saat memimpin rapat panitia Penerimaan Polri tahun 2022, bertempat di ruang video conference (vicon) mengatakan Bintara dan Akpol akan dibuka dua gelombang pendaftaran. Gelombang Pertama, Taruna Akpol dibuka mulai tanggal 30 Maret sampai tanggal 18 April 2022, dilakukan secara Online.
Baca Juga: Alami Ganguan Jiwa, Pemuda Konsel Bunuh Ibu Kandungnya
“Sedangkan penerimaan gelombang ke II, penerimaan Terpadu Bintara Polri dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022, juga diselenggarakan secara Online,”Kata perwira dua bunga, Rabu 6 April 2022
Dihadapan panitia penerimaan Polri, Ia menekankan agar pelaksanaan tugas kepanitiaan dalam penerimaan calon anggota Polri dilakukan secara transparan dan terbuka. Hal itu dilakukan agar terhindar dari persepsi buruk di masyarakat.
Baca Juga: Polresta Ambon Amankan Ribuan Liter Minyak Goreng di Pelabuhan Ambon Menuju Bau-Bau
“Dalam pemeriksaan berkas administrasi agar benar-benar diteliti umur, domisili, tinggi badan. Sebab, hal ini dapat menimbulkan komplain. Saya mengharapkan agar personil yang terlibat dalam kepanitiaan agar bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Adapun persyaratan umum yang mesti disiapkan untuk para pendaftar di penerimaan Polri :
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari
Polres setempat);
h. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.(adm)
Laporan: Riz