Puluhan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Bombana Digugurkan
Bombana,SultraKlik.com– Jumlah pelamar yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 583 peserta.
Dari jumlah sebanyak itu, terdapat 44 orang calon peserta seleksi dinyatakan gugur berkas oleh panitia. Seluruh pelamar yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat, diatarannya ditemukan beberapa pelamar yang memiliki pengalaman kerja berada diluar dari instansi pemkab Bombana.
Selain itu, ditemukan pula pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan peserta seleksi tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, dan pelamar yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemkab Bombana belum cukup 2 tahun hingga dokumen yang diupload tidak sesuai persyaratan yang ada.
“Setelah dilakukan verifikasi berkas oleh panitia, banyak pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk masuk sebagai calon peserta seleksi berikutnya,”ungkap dr. Sunandar Pelaksana tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis 12 Januari 2022.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu menyebut pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan diberikan kesempatan. Dimana panitia seleksi akan membuka masa sanggah terhitung mulai tanggal 16 sampai 18 Januari 2033 mendatang.
Ia jelaskan, masa sanggah itu merupakan waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Bila hasil pengumuman dinyatakan tidak lulus berkas. Pelamar bisa mengajukan keberatan dengan memberikan penjelasan singkat terkait hasil pengumuman.
“Nanti instansi perlu memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah 26 januari 2023 mendatang,”pungkasnya.
Diketahui, masa sanggah dapat dilakukan dengan cara login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian pelamar wajib mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Penulis: Agus Saputra