Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan Tujuh Rekomendasi Ke Pemkab Bombana
Sultraklik.com,Bombana– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022 menjadi Perda (Peraturan Daerah), Selasa, 1 Agustus 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD , dan dihadiri pula Wakil I Ardy, dan Wakil II Iskandar. Dalam Komisi I DPRD Bombana, Penjabat Bupati Bombana Burhanuddin dan serta jajaran forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Bombana diberikan kesempatan oleh pimpinan sidang paripurna untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bombana tahun anggaran 2022, yang telah dibahas bersama secara mendalam oleh komisi DPRD.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Nasruddin, dengan menyampaikan sejumlah catatan strategis dan penting, serta beberapa rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Rekomendasi Pertama, Komisi meminta Dinas Kesbangpol Kabupaten Bombana untuk penambahan Anggaran terkait Dana Parpol.
Lanjut Rekomendasi Anggota Partai PKB itu mengatakan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bombana agar memaksimalkan pelayanan Masyarakat mengingat keberadaan UPTD di Wilayah Poleang dan di Pulau Kabaena belum ada, dan dikoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar ketersediaan Blangko (KTP, KK, Akte Kelahiran) selalu tersedia walaupun hal tersebut adalah persoalan Nasional.
“Karena hal ini yang menyebabkan banyak kendala di masyarakat dalam mengurus kelengkapan administrasi yg baik perorangan maupun secara kolektif,”ungkap Nasaruddin.
Ketiga, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bombana meminta Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol-PP) setempat untuk menambah Armada Pemadam Kebakaran pada masing-masing zona
“Kemudian meningkatkan Penertiban ternak terutama sapi, baik didalam Ibu Kota Kabupaten Bombana maupun di Desa-Desa. karena masih banyak ternak yang dilepas bebas oleh pemiliknya, sehingga merusak tanaman masyarakat yang tidak memiliki ternak,”ujarnya.
Keempat, Rekomendasi untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Bombana untuk Pengadaan sistem Diklat PIM, dan Ada beberapa Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah dinyatakan lulus, namun belum menerima gaji (honor).
“Kelima, kita merekomendasikan Pj. Bupati Bombana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar secepatnya menindaklanjuti Putusan PTUN Kendari dan PTTUN Makassar yang telah membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara An. Sudirman,”pinta Nasruddin.
Keenam, Komisi I meminta Inspektorat Daerah agar tegas dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan di Desa terkait pengelolaan dan Penggunaan Anggaran baik itu Dana Desa maupun ADD dan dipastikan penggunaan anggarannya benar-benar sesuai dengan Juknis dan Petunjuk Teknis Pelaksanaanya.
“Terakhir, seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Bombana agar tidak sewenang-wenang merubah atau menggeser pengalokasian anggaran yang telah disepakati bersama pada saat Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Tahun Anggaran 2022,” harapnya.
Diketahui, Sebelum ditetapkan jadi Perda, Raperda tersebut telah Melawati proses pembahasan dilintas Komisi dan Bapemperda pemkab Bombana setempat.
Komisi I DPRD Bombana mencatat beberapa poin penting yang patut untuk dikoreksi, terutama realisasi penggunaan Anggaran disetiap OPD.
Setidaknya ada tujuh rekomendasi Komisi I Dewan setempat yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setempat.(ADV)