Ratusan PNS Bombana Bakal Naik Pangkat
Foto: Kepala BKPSDM Alimin (Tengah) bersama utusan BKN Regional IV Makassar dan BKD Prov.Sultra dalam kegiatan verifikasi usulan kenaikan pangkat/Hilman Kominfo Bombana.
SultraKlik(SK), Bombana– Dilansir dari BombanaKab go id, sebanyak 515 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, dipastikan akan diberikan kenaikan pangkat pada periode April 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Agus Sutiadi, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, Budi Andayani Isman Hadi, saat penyerahan Nota Persetujuan Teknis (Pertek) kenaikan pangkat untuk 515 orang PNS di Pemkab Bombana, di Kendari Senin 14 maret 2022.
Baca Juga : Baznas Bombana Salurkan Bantuan, Mulai Masjid Hingga Warga Kurang Mampu
Budi Andayani mengatakan langkah cepat yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana dalam pengusulan kenaikan pangkat patut diapresiasi.
Hal itu diarenakan, dalam penyusunan SKP, pemkab Bombana melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti SKP 2 tahun terakhir, dan juga menggunakan format terbaru PP No. 30 Tahun 2019.
“Kita apresiasi kerja cepat Tim BKPSDM Bombana dalam pengusulan kenaikan pangkat, sehingga dokumen pendukung seperti SKP 2 Tahun terakhir termasuk format SKP terbaru sesuai PP No. 30 Tahun 2019 dapat disajikan dengan baik”,bebernya.
Baca Juga: Petugas Cleaning Service Puskesmas di Bombana Temukan Mayat Diruang IGD
Kepala BKPSDM Bombana, Alimin melalui Bidang Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Bombana, Muh. Andi Alamsyah, mengatakan, ada sebanyak 517 PNS mengusulkan kenaikan pangkat. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 515 yang memenuhi syarat. Sedangkan 2 berkas lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dijelaskan, penyebab kedua PNS yang tak lolos berkas karena tidak sesuai persyaratan kenaikan pangkat, antara lain belum dilakukannya penyesuaian ijazah, dimana, untuk tenaga pendidik atau guru minimal Strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
Baca Juga: Empat Ruas Jalan Kabaena Bakal Dibenahi
Selain itu kata dia, untuk tenaga pendidik harus memiliki sertifikat didik yang sudah terverifikasi dan ijazah sarjana yang sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Nah dokumen sertifikat pendidik inilah yang tidak terpenuhi sehingga tim verifikasi dari BKN mengambil kesimpulan untuk menyatakan TMS berkas tersebut”,tuturnya.
Adapun rincian 515 PNS tersebut yakni terdapat 73 orang dengan golongan IV/a ke atas dan 444 orang dengan golongan III/d ke bawah.
Sumber: BombanaKab.go.id