Sah! Hasil Pleno, KPU Bombana Tetapkan Paslon Burhanuddin-Ahmad Yani Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
Sultraklik.com, Bombana– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, (9/1/2025) di Aula Gedung Tanduale Kantor Bupati Bombana.
Penetapan ini dilakukan setelah seluruh proses pemilu, termasuk rekapitulasi suara dan tahapan penyelesaian sengketa pemilu, selesai dilakukan.
Pelaksana Ketua KPU Bombana yang juga merupakan salahsatu Komisioner KPU, Desy Arisandy menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, melalui Keputusan KPU Bombana Nomor 1 Tahun 2025, Kami menetapkan pasangan Burhanuddin dan Ahmad Yani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030,”ujar Pelaksana sementara Ketua KPU Desy A, dihadapan peserta yang hadir.
Desy Arisandy membacakan hasil rekapitulasi suara. Dimana Paslon Dengan tagline BERANI berhasil mengungguli lawan mereka dengan perolehan suara sebanyak 51.053 dari total suara sah. Sementara perolehan suara Paslon nomor urut 2 ANS-To meraup suara sebanyak 37.711 suara dan Paslon nomor urut 3 Hasrat-Rifai meraup sebanyak 5900 suara.
Kemenangan ini telah disahkan tanpa adanya keberatan dari pihak lain dalam waktu yang telah ditentukan oleh KPU.
Sementara itu Komisioner KPU Aminuddin Dalam hal ini mewakili Ketua KPU Bombana Hasdin Nompo dalam sambutannya, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bombana yang telah memberikan kepercayaan kepada penyelenggara Pemilukada. “Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan bekerja untuk kemajuan daerah,” katanya.
Acara pleno ini turut dihadiri oleh salahsatu Paslon terpilih, PJ Bupati Bombana Eddy Suharmanto, Ketua DPRD Bombana, perwakilan partai politik, tim sukses Paslon pemenang, penyelenggara pemilu, dan unsur Forkopimda lainnya. Dengan penetapan ini, KPU berharap proses transisi kepemimpinan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat.
Penetapan ini sekaligus menjadi awal perjalanan pemerintahan baru yang diharapkan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bombana selama lima tahun mendatang.