Seolah Tak Terima Dicopot, Puluhan Aparat Desa Bombana Mengadu Ke Dewan
Sultraklik(SK), Bombana– Dua bulan lebih pasca dilantiknya 109 kepala desa di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, puluhan aduan pencopotan aparat desa yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa sudah masuk ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Bombana.
“Kami mendapatkan laporan Kurang lebih 70 desa yang ingin melakukan pemberhentian aparat,”kata Nasrudin saat penyampaian pandangan fraksi dalam rapat paripurna membahas jawaban Bupati tentang pandangan Fraksi-fraksi soal Raperda APBD tahun 2021 belum lama ini.
Nasruddin menambahkan pengangkatan ataupun pemberhentian aparat harusnya mengacu pada aturan, guna memastikan pemberhentian dan pengangkatan aparat baru sudah sesuai regulasi yang ada.
“Bukan atas perasaan suka dan tidak suka semata oleh oknum kepala desa bersangkutan kepada aparat lamanya,”kata bang Nas sapaan akrabnya.
Baca Juga: Setahun Tersemat, PIN Bersepuh Emas Milik Dewan Bombana Bakal Dikembalikan
Adapun reegulasi yang dimaksud kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 67 tahun 2017, atas perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Olehnya itu, dengan maraknya persoalan ditubuh aparat yang ada didesa, Nasrudin menilai kasus pencopotan aparat desa tersebut harus ada perhatian serius bagi Pemerintah setempat.
Pasalnya, jika persoalan itu terus terjadi ataupun tidak ada penyelesaian oleh pemerintah daerah, dapat berdampak buruk kepada pelayanan masyarakat yang ada di desa.
“Kasian masyarakat kita, kiranya Bupati Bombana atau Pemdes (DPMD) untuk lebih meningkatkan pola pembinaan maupun pengawasan terhadap para Kepala desa termasuk para Camat,” ujar Nasrudin.
Baca Juga: Tafdil Lantik PPPK Bombana, 118 Pegawai Terima SK
Ketua DPRD Arsad menyarankan kepada Komisi I untuk segera menjadwalkan Rapat dengar pendapat tentu dengan melibatkan instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa, Camat dan Kepala desa.
“Nanti kita panggil Camat termasuk kades dalam forum RDP, Ini penting, karena kalau ini benar dan dibiarkan kasian, dampaknya bakal dirasakan oleh masyarakat kita sendiri,”pungkasnya.
Ditempat terpisah, Pelaksana harian Kepala Dinas Dinas PMD, Hasdin mengaku dirinya siap menghadiri RDP DPRD tersebut. “Kalau sudah ada undangan pasti kita hadir,”imbuhnya, seperti dikutip dari metrosultra.
Untuk diketahui, Komisi I DPRD telah mengagendakan rapat dengar pendapat tentang persoalan ini, agar secepatnya digelar.(b)
Penulis: Agus