Serah Terima Jabatan Kades, Camat Kabaena Selatan: Jadilah Pemimpin Amanah dan Dicintai Masyarakat
SultraKlik(SK), Bombana– Camat Kabaena Selatan Syamsul Hidayat ingatkan kepada kepala desa terpilih diwilayah kerjanya agar amanah dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
Hal ini disampaikannya saat hadiri Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa terpilih oleh Penjabat Kepala Desa Langkema di Kantor Desa Langkema, Senin 18 April 2022.
Baca Juga: Lantik 109 Kades Terpilih, Bupati Tafdil Tegaskan Jangan Ada Pemberhentian Aparat Desa
Turut hadir dalam kegiatan itu, Camat Kabaena Selatan, Samsul Hidayat, Kepala Desa Terpilih, Arfan, Penjabat (PJ) Desa, Ilfan Nurdin, Ketua dan anggota BPD, Pendamping Lokal Desa dan seluruh staf/aparat desa Lengkema.
Camat Kabaena Selatan Samsul Hidayat dalam sambutannya menyampaikan kepada Kepala Desa terpilih saat ini, khususnya yang ada di Kabaena Selatan agar menjadi seorang pemimpin yang betul-betul memimpin dan dicintai oleh masyarakatnya.
Baca Juga: Gelar Demo Depan PMD, Massa Minta Kejelasan Nasib Cakades Mapila, PPTK: Itu Ranah Bupati, Bukan Kami
Tak hanya itu, ia berharap agar jabatan yang diamanahkan untuk kepala desa harus dijaga dan di niatkan untuk ibadah.
“Didalam kita memimpin itu, khususnya kepala desa agar betul-betul niatnya karena ibadah, itu yang penting, supaya yang menjadi kerja kita nantinya itu bernilai ibadah,”pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 14 April 2022, bupati Bombana H. Tafdil menghadiri dan melantik sebanyak 109 kepala desa.
Sebanyak tiga desa di Kecamatan Kabaena Selatan juga turut mengikuti kontestasi pesta demokrasi tingkat desa. Ketiga desa itu diantaranya adalah Desa Langkema, Desa Batuawu dan Desa Puu Nunu.
Baca Juga:
- Ini Besaran Pembayaran Zakat Fitrah Bombana Tahun 2022
- Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Jatuh 29 April 2022
- Kades Terpilih Pilkades Serentak di Bombana Segera Dilantik
- BLT Minyak Goreng Cair, Berikut Jadwal Penyaluran di Wilayah Kabaena.
Sambutan Bupati Bombana begitu tegas menyampaikan terkait Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Politisi PAN itu meminta agar tak ada pemberhentian aparat atau perangkat desa yang tidak sesuai prosedur oleh Kepala Desa Definitif saat ini.
Selain itu, Suami Andi Nirwana Sebbu juga menyampaikan kepada kepala desa yang telah dilantik agar secepatnya menyusun RPJMDes sebagai bentuk penjabaran visi misi agar kebijakan yang telah dijanjikan saat kampanye bisa terealisasi.
Laporan: Agus